Jombang, Jurnaljatim.com
Unit Resmob lll, Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap seorang pengepul togel (Toto gelap). Tersangka bernama Pandi (66), warga dusun Gurame, desa Kedung Bogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Unit Resmob lll, Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap seorang pengepul togel (Toto gelap). Tersangka bernama Pandi (66), warga dusun Gurame, desa Kedung Bogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
AKP Gatot Setya Budi, Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya perjudian jenis togel dengan uang tanpa ijin.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mempunyai barang bukti cukup, polisi langsung menangkapnya.
“Tersangka ditangkap di Dusun Kedung Caluk, Desa Kedung Bogo, pada Senin 11 Maret 2018 pukul 09.45 WIB ,” kata AKP Gatot Setya Budi, Senin (11/3/2018).
Ia mengatakan, pelaku selama ini menerima titipan tombokan togel dari penombok. Barang bukti dari tangan tersangka 1 lembar kertas titipan nomer togel,1 buah bolpoin dan uang tunai sebesar Rp. 160 ribu.
“Tersangka diamankan dan menjalani proses lanjutan,” tegasnya. (Gon/jur)
No tags for this post.
Komentar