Kediri, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim Polsek Mojoroto, Polresta Kediri berhasil menangkap seorang pengedar pil dobel L di wilayah hukumnyam. Tersangka berinisial IW (28), warga Jalan Imam Bonjol, Desa Payaman, Kecamatan Payaman, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Unit Reskrim Polsek Mojoroto, Polresta Kediri berhasil menangkap seorang pengedar pil dobel L di wilayah hukumnyam. Tersangka berinisial IW (28), warga Jalan Imam Bonjol, Desa Payaman, Kecamatan Payaman, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Tersangka diamankan di Jalan Simpang empat Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri,” kata Kompol Didit P, Kapolsek Mojoroto, Selasa (6/3/2018).
Penangkapan terhadap warga Nganjuk berawal dari informasi masyarakat telah ada seseorang yang melakukan transaksi Pil Doubel L di seputaran Kelurahan Ngampel.
Polisi pun menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah cukup bukti, petugas langsung menangkap dan menggeledahnya.
“Dari tangan tersangka diamankan 150 butir pil doubel L. 1 buah Plastik warna bening sebagai bungkus. 1 buah bungkus rokok sebagai bungkus,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mojoroto untuk proses lebih lanjut guna proses pengembangan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” tandasnya. (Res)
No tags for this post.
Komentar