Jombang, Jurnaljatim.com
Tiga orang pengedar pil koplo kini merasakan pengapnya jeruji besi. Mereka telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Bareng berhasil beserta barang buktinya.
Tiga orang pengedar pil koplo kini merasakan pengapnya jeruji besi. Mereka telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Bareng berhasil beserta barang buktinya.
Para pelaku ialah AR (22), warga Dusun Jemparing, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, SR alias Bang Met (22) dan WT alias Domber (32), keduanya warga Dusun Wungurejo, Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng.
Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar, Selasa (6/2/2018) mengungkapkan, penangkapan ketiga pengedar itu merupakan pengembangan dari kasus tertangkapnya FR (16), di salah satu warung di Dusun Jemparing. Dari penggeledahan kepada FR, polisi menemukan 19 butir pil koplo jenis dobel L yang berada didalam sakunya.
Saat dilakukan pemeriksaan, FR mengaku bahwa Pil tersebut diperoleh dari tersangka AR. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR berikut barang bukti 19 butir pil dobel L.
Dalam pemeriksaan AR mengaku jika pil diperoleh dari SR alias Bang Met. Anggota kemudian bergerak menuju rumahnya.
“Dalam penggeledahan anggota menemukan total 338 butir pil koplo,” kata AKP Lely.
Dari pengakuan pelaku Slamet, ratusan butir pil setan miliknya diperoleh dari pria bernama WT. Tanpa menunggu lama, Petugas melakukan penggerebekan sehingga memperoleh barang bukti Pil dobel sebanyak 750 butir.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bareng, guna penyidikan lebih lanjut. Ia mengungkapkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok utamanya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Res/jur)
Komentar