Kediri, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim Polesek Tarokan Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus sabu-sabu di wilayah hukumnya. Tersangka yakni, MK (24), warga Dusun/Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Unit Reskrim Polesek Tarokan Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus sabu-sabu di wilayah hukumnya. Tersangka yakni, MK (24), warga Dusun/Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
“Tersangka diamankan saat transaksi narkoba di jalan raya Kediri Nganjuk pada Minggu 25 Februari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB oleh unit Reskrim Polsek Tarokan,” kata AKP Sukarman, Kapolsek Tarokan, Selasa (27/2/2018).
Sebelumnya, unit Reskrim mendapat informasi adanya transaksi narkoba. Kemudian ditindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Barang bukti sebanyak satu paket sabu seberat 0,32 gram senilai Rp 400 ribu yang disimpan didalam tas tersangka,”kata AKP Sukarman.
Masih menurut AKP Sukarman, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di mako Polsek Tarokan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka bahwa sabu-tersebut adalah pesanan dari seseorang yg pada saat dilakukan penangkapan orang tersebut melarikan diri. (Res/jur)
No tags for this post.
Komentar