Polsek Banyakan Sita Miras 6 Botol Kuntul

, .com
Operasi terhadap penyakit masyarakat juga digelar oleh Unit Sabhara Polsek , . Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang tak berijin berikut barang buktinya.
Pelaku adalah SN (41) warga Dusun Jabon, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan. Dari milik pelaku, polisi mengamankan sejumlah diantaranya, 6 botol Jenis KUNTUL @ 1000ml.
Penangkapan itu bermula dari informasi jika di dusun Jabon Tengah Desa Jabon terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin. Kemudian mendatangi lokasi dan berhasil menyita Miras tanpa ijin yang ditemukan di tersangka.
“Pemilik miras tak berizin, melanggar Perda nomor 06 Tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b. Kini pemilik masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasie Humas Polsek Banyakan, Polresta Kediri, Aiptu Giyat. (Res/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar