Kediri, Jurnaljatim.com
Operasi terhadap penyakit masyarakat juga digelar oleh Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polresta Kediri. Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras tak berijin berikut barang buktinya.
Operasi terhadap penyakit masyarakat juga digelar oleh Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polresta Kediri. Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras tak berijin berikut barang buktinya.
Pelaku adalah SN (41) warga Dusun Jabon, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan. Dari toko milik pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 6 botol Miras Jenis KUNTUL @ 1000ml.
Penangkapan itu bermula dari informasi jika di dusun Jabon Tengah Desa Jabon terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin. Kemudian mendatangi lokasi dan berhasil menyita Miras tanpa ijin yang ditemukan di rumah tersangka.
“Pemilik miras tak berizin, melanggar Perda Kabupaten Kediri nomor 06 Tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b. Kini pemilik masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasie Humas Polsek Banyakan, Polresta Kediri, Aiptu Giyat. (Res/jur)
No tags for this post.
Komentar