Kediri, Jurnaljatim.com
Polres Kediri merazi sejumlah tempat penjualan miras (minuman keras) dan lokasi kos yang tidak mengantongi ijin. Hasilnya, aparat berkorps cokelat itu menyita belasan Miras dari dua tempat.
Polres Kediri merazi sejumlah tempat penjualan miras (minuman keras) dan lokasi kos yang tidak mengantongi ijin. Hasilnya, aparat berkorps cokelat itu menyita belasan Miras dari dua tempat.
“Di warung milik ST (40) warga Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri kita amankan 6 botol miras jenis kuntul,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri, Kamis (8/2/2018).
Tak berhenti sampai disitu, pada malam harinya, polisi juga melakukan razia serupa dengan sasaran di tempat PJ (68) di Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ditempat itu, petugas menyita 12 botol miras berisi merk kuntul.
“Total yang disita seluruhnya ada 18 botol miras. Penjual dan barang bukti kami amankan,” ujarnya.
Selain merazia penjualan miras tanpa ijin edar, petugas juga menyasar ke pemilik kos yang menyediakan tempat bermalam tanpa ijin.
“Dua tempat, yakni kos milik MS (43) dan Mr di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri,” ujarnya.
Kamsudi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban, termasuk melakukan pemberantasan narkoba dan minuman keras di wilayah hukumnya. (Res)
No tags for this post.
Komentar