Jombang, Jurnaljatim.com
Pemberantasan obat obatan di wilayah hukum Polres Jombang terus dilakukan. Kali ini, unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil membekul seorang pemuda yang mengedarkan pil koplo di Jembatan Fly Over, Peterongan.
Pemberantasan obat obatan di wilayah hukum Polres Jombang terus dilakukan. Kali ini, unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil membekul seorang pemuda yang mengedarkan pil koplo di Jembatan Fly Over, Peterongan.
“Pelaku digerebek dan di tangkap anggota Polsek Peterongan ketika hendak melakukan transaksi Pil di Jembatan layang (Fly Over) Peterongan,” kata Iptu Sarwiaji, Kasubbag Humas Polres Jombang, Rabu (14/2/2018).
Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni Muhaimin (19), warga Dusun Padangan, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat jika ditempat itu sering digunakan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, didapati pelaku hendak melakukan transaksi,” ujarnya.
Sarwiaji menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tangan Muhaimin diantaranya 200 butir pil koplo jenis dobel L yang terbagi dalam empat klip plastik dan uang tunai Rp 250 ribu yanh diduga sisa hasil dari transaksi.
“Pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Peterongan,” tandasnya. (Jur)
No tags for this post.
Komentar