Jombang, Jurnaljatim.com
Seorang pemuda tertangkap tangan sedang mengedarkan pil haram di wilayah hukum Polsekta Jombang. Tersangka yakni Bagus Wibisono Dusun Cangkring, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Seorang pemuda tertangkap tangan sedang mengedarkan pil haram di wilayah hukum Polsekta Jombang. Tersangka yakni Bagus Wibisono Dusun Cangkring, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Pelaku tertangkap tangan petugas Unit Reskrim Polsek Jombang yang telah mengedarkan Pil dobel L,” kata AKP Suparno, Kapolsekta Jombang, Minggu (11/2/2018).
Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi obat-obatan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi TKP.
Setelah valid, pelaku langsung menangkap pelaku ketika hendak melakukan transaksi pil setan di Desa Cangkring. Beserta barang buktinya, Bagus kemudian dibawa ke kantor Polsek setempat.
“Barang bukti yang disita 1 plastik klip bening berisi 47 butir dobel L, 1 buah HP Mito warna hitam silver, 1 HP Samsung warna abu abu silver dan Uang tunai Rp. 60 ribu,” ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Bagus langsung dijebloskan ke penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda pengangguran itu dijerat pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Jur)
No tags for this post.
Komentar