Mojokerto, Jurnaljatim.com
Unit Sat Reskrim Polsek Puri Polres Mojokerto menangkap pelaku tindak pidana Penipuan bermodus debt collector dan tindak pidana Penggelapan berupa sepeda Motor.
Pelaku yakni WY alias WW alias RN (35) warga Desa Kenanten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan PH alias UY (34) asal Sinoman, Kota Mojokerto.
Awal mula kejadian sekitar 3 bulan yang lalu korban atas Suwito didatangi oleh 2 orang pelaku yaitu dengan inisial WY dan PH yang mengaku sebagai petugas debt collector pada salah satu Bank yang ada di kota Mojokerto.
Keduanya datang dan menyampaikan akan menarik sepeda motor milik korban karena angsuran sepeda motor tersebut telah menunggak selama 5 bulan.
Ketika itu, korban juga tidak mengetahui jika sepeda motor tersebut telah menunggak angsuran. Pasalnya, diawal akad kredit dan yang mengangsur adalah Leli Kurniawati.
Kemudian korban diberi surat berita acara penyerahan kendaraan dan berpesan jika mau urus Sepeda Motornya bisa datang ke Bank MF.
Kemudian korban bersama Leli menuju ke Bank MF untuk menanyakan sepeda motornya. Namun, pihak Bank tersebut menyatakan tidak ada penyerahan sepeda motor tersebut dan tidak pernah menyuruh penagih hutang.
Selanjutnya korban juga menunjukkan blangko Bank yang diterima dari penagih. Namun, pihak bank menyataksn blanko tersebut foto Copyan dan tidak pernah mengeluarkan blangko.
Selanjutnya mereka menuju ke NPM arena membuat akad kredit sepeda motor untuk menanyakan keberadaan sepeda motor dan angsuran.
Lagi lagi, pihak NPM menyatakan tidak pernah menarik sepeda motor korban dan angsuran nasabah tidak ada tunggakan. Setelah itu korban baru sadar menjadi korban penipuan.
Kemudian, ketika korban menuju ke Dusun Kauman, Desa Jerambe, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto melihat WY, salah satu dari pelaku penipuan tersebut.
Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Puri hingga tak lama keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan. (Polres)
No tags for this post.
Komentar