Blitar, Jurnaljatim.com
Dua orang bandar judi dadu berhasil diamankan jajaran Polres Blitar. Pelaku yakni Toyib Usman (46), warga Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dan Tawar (65) warga Dusun Ringinrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
“Pelaku ditangkap di rumah warga Dusun Ringinrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar,” kata Bripka Haryo Catur, Bamin Humas Polres Blitar, Rabu (14/2/2018).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada jajaran Polres Blitar bahwa di salah satu rumah warga dusun Ringinrejo, Desa Karangrejo acara Jagong Bayi dilakukan kegiatan judi dadu.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.30 WIB anggota melakukan penggerebekan serta melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berperan sebagai bandar.
Ia mengungkapkan, untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 buah komplong plastik, 1 buah beberan. 3 buah dadu dan uang tunai Rp. 295 ribu.
“Dua orang bandar dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Blitar untuk penyidikan,” ujarnya. (Wt/jur)
Komentar