Kediri, Jurnaljatim.com
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri mengamankan DASW (23), warga jalan Panglima Gang V, Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri. Tersangka merupakan seorang pengedar pil koplo di wilayah hukum setempat.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri mengamankan DASW (23), warga jalan Panglima Gang V, Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri. Tersangka merupakan seorang pengedar pil koplo di wilayah hukum setempat.
Pemuda itu dibekuk setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran pil perusak otak di wilayah Keacamatan Kota Kediri. Dalam serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya, pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 791 butir pil double L. Uang tunai sisa penjualan sebesar Rp 60 ribu dan unit HP merk Sony Experia warna Hitam Putih,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, Rabu (28/2/2018).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti ratusan pil haram itu dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. Usai pemeriksaan, pemuda pengangguran itu di jebloskan ke sel tahanan.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat dan mutu berupa pil Dobel L secara bersama sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” tandasnya. (Res/jur)
No tags for this post.
Komentar