Wanita Ini ‘Nyangkruk’ di Warung Sambil Edarkan Pil

,
Aktifitas Eka Yuli Supriyaten yang setiap hari ngopi di warung Bareng sambil mengedarkan pil koplo akhirnya terendus oleh aparat. Ia tangkap Unit Reskrim beserta barang bukti berupa puluhan butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl.
Wanita berusia 51 tahun itu telah menjadi bidikan polisi. Dalam mengedarkan pil terlarang itu, ternyata konsumen/p embelinya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga menyasar .
“Pelaku ditangkap ketika sedang ngopi bersama teman-temannya di Pasar Bareng,” kata AKP Subadar, Kasubbag Humas Jombang.
Dari tangan Yuli, petugas menyita 50 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam bungkus rokok siap edar, uang hasil penjualan sebesar Rp. 75 ribu dan satu unit . Pengakuannya, barang haram itu ia dapat dari seseorang namun tidak pernah bertemu secara langsung.
“Biasanya pelaku bertemu pelanggannya di warung . Rata rata pembelinya adalah pelanggan atau dari temannya yang pernah membeli. Sasarannya para perempuan dan pelajar di Jombang,” ujarnya kepada wartawan.
Kini pelaku asal Desa Jombok, Kecamatan Bareng, Jombang beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas di Polsek Bareng, untuk kepentingan lebih lanjut.
”Pelaku di jerat pasal 196 UU RI nomor 36 tentang dengan pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya. (*)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar