Wanita Ini ‘Nyangkruk’ di Warung Sambil Edarkan Pil

Jombang, Jurnaljatim.com
Aktifitas Eka Yuli Supriyaten yang setiap hari ngopi di warung Pasar Bareng sambil mengedarkan pil koplo akhirnya terendus oleh aparat. Ia tangkap Unit Reskrim Polsek Bareng beserta barang bukti berupa puluhan butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl.
Wanita berusia 51 tahun itu telah menjadi bidikan polisi. Dalam mengedarkan pil terlarang itu, ternyata konsumen/p embelinya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga menyasar pelajar.
“Pelaku ditangkap ketika sedang ngopi bersama teman-temannya di Pasar Bareng,” kata AKP Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang.
Dari tangan Yuli, petugas menyita 50 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam bungkus rokok siap edar, uang hasil penjualan sebesar Rp. 75 ribu dan satu unit handphone. Pengakuannya, barang haram itu ia dapat dari seseorang namun tidak pernah bertemu secara langsung.
“Biasanya pelaku bertemu pelanggannya di warung kopi. Rata rata pembelinya adalah pelanggan atau dari temannya yang pernah membeli. Sasarannya para perempuan dan pelajar di Jombang,” ujarnya kepada wartawan.
Kini pelaku asal Desa Jombok, Kecamatan Bareng, Jombang beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas di Polsek Bareng, untuk kepentingan lebih lanjut.
”Pelaku di jerat pasal 196 UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Komentar