Jombang, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim Polsekta Jombang menangkap SY (31) pengedar pil koplo di wilayahnya. Dari tangan tukang servis lampu itu, polisi menyita pil koplo yang siap edar.
Unit Reskrim Polsekta Jombang menangkap SY (31) pengedar pil koplo di wilayahnya. Dari tangan tukang servis lampu itu, polisi menyita pil koplo yang siap edar.
“Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat jika pelaku akan bertransaksi di Jalan Arie Rahman Hakim Jombang Kota,” Kata AKP Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Senin (29/1/2018).
Ketika ditangkap petugas, awalnya, SY membantah tudingan polisi. Tak langsung percaya, aparat pun melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan terhadap SY, petugas menemukan barang bukti, 14 butir pil dobel L, 1 buah HP samsung wrna silver, 1 buah kondom merk viesta wrna merah,” ujarnya.
Selanjutnya warga Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur itu digelandang ke polsek setempat dan dijebloskan ke dalam penjara. Barang bukti juga turut diamankan polisi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36, tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” katanya. (Jur)
No tags for this post.
Komentar