Satresnarkoba Kediri Tangkap Pengedar Sabu

Satresnarkoba untuk yang kesekian kalinya berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba dan di wilayah hukum Polres Kediri.
Kali ini Satresnarkoba berhasil mengamankan DA (23) Kreceng, Kecamatan Kepung dan AP alias Mayit (37) warga Pare, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Sanusin mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan bahwa DA merupakan jenis LL di wilayah hukum Polres Kediri.
“Mendapat laporan tersebut tim buser langsung melakukan  serangkaian penyelidikan. Alhasil tersangka DA berhasil di ciduk oleh anggota di rumahnya Desa Kreceng, Kecamatan kepung pada Kamis (11/01) sekitar pukul 06.30 Wib” Kata AKP Eko Sanusin kepada wartawan, Sabtu (13/1/2018).
AKP Eko Sanusin mengungkapkan, ketika petugas melakukan serangkaian penggeledahan dirumah tersangka petugas menemukan barang bukti 1936 (seribu sembilan ratus tiga puluh enam)  butir pil jenis LL, 1 (satu) buah HP merk Samsung serta tunai Rp 182 ribu.
Tidak berhenti sampai disitu saja selanjutnya tim buser langsung melakukan interogasi dari mana DA mendapatkan barang haram tersebut. Kepada petugas DA mengaku mendapatkan barang dimilikinya dari temannya bernama AP alias Mayit warga Pare.
Tim buser langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan. Alhasil selang 2 jam petugas berhasil mengamankan Mayit di rumahnya, Desa Pare, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Dari rumah AP alias mayit petugas menemukan 2,54 gram sabu – sabu, 20.900 butir pil jenis LL, 1 buah HP, 1 buah pipet kaca,  dan (satu) pak plastik klip serta uang tunai Rp 187 ribu.
Atas perbuatannya tersebut kini kedua tersangka harus mendekam di jeruji Mapolres Kediri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Dan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang ,” tegasnya. (jur)

No tags for this post.

Related Posts

Komentar