Kediri, Jurnaljatim.com
Unit Tipiring Sat Sabhara Polresta Kediri terus memberantas peredaran miras (minuman keras) yang marak beredar di wilayah hukumnya. Petugas kembali berhasil mengamankan dua penjual beserta barang buktinya.
Unit Tipiring Sat Sabhara Polresta Kediri terus memberantas peredaran miras (minuman keras) yang marak beredar di wilayah hukumnya. Petugas kembali berhasil mengamankan dua penjual beserta barang buktinya.
Kasubbag Humas Polresta Kediri mengatakan, petugas menerima informasi adanya penjualan miras tanpa ijin di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Kemudian bergerak menuju lokasi.
“Penjual yang diamankan, yakni BP, warga Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, beserta barang bukti 4 botol minuman keras jenis arak jawa isi 600 ml,” katanya, Rabu (31/1/2018).
Satu penjual lainnya ialah MJ, warga Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dari tempat MJ, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 42 botol miras jenis Bintang dan 14 botol miras Guiness.
“Penjual dan barang buktinya dibawa ke kantor untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. (Res)
No tags for this post.
Komentar