Kediri, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim Polsek Pagu menangkap seorang ibu rumah tangga yang menjual Togel (toto gelap) di wilayah hukumnya. Pelaku yakni Darti (37) warga Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Unit Reskrim Polsek Pagu menangkap seorang ibu rumah tangga yang menjual Togel (toto gelap) di wilayah hukumnya. Pelaku yakni Darti (37) warga Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kapolsek Pagu, AKP Bowo Wicaksono melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo menuturkan penangkapan pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya perjudian togel.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi nama pelaku, polisi pun langsung menangkapnya. Awalnya, ibu rumah tangga itu mengelaknya. Namun, setelah digeledah, ia tak berkutik sejumlah barang bukti ditemukan di kamarnya.
“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 2 lembar kertas sobekan berisi catatan togel, 1 bolpoin dan uang Rp 130 ribu yang ditaruh diatas meja kamar,” katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut. Erwan mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mengecer togel untuk menambah kebutuhan ekonomi keluarga.
“Akibat dari perbuatan pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap jaringan lebih besar diatasnya. (Jur)
No tags for this post.
Komentar