Kediri, Jurnaljatim.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengamankan pasangan sejoli yang sedang berada di kamar kos. Penangkapan mereka itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengamankan pasangan sejoli yang sedang berada di kamar kos. Penangkapan mereka itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat.
Awalnya petugas melakukan giat patroli keliling kota Kediri. Ketika sampai di Semampir, petugas mendapatkan laporan masyarakat dan meminta untuk mengecek rumah kos milik Cik Liang di semampir Gang 5. Pasalnya, sering adanya pasangan keluar masuk di rumah kos itu.
Aparat penegak perda itu pun langsung menuju kos tersebut. Ternyata benar, petugas mendapati dua insan berlawanan jenis itu yang bukan pasangan resminya sedang berada di kamar kos. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mako Satpol PP setempat.
Ketika didata, identitas pria itu bernama Aris Subagio warga jalan Banaran III, RT 009, RW 003, Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sedangkan pasangannya tidak membawa identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan alasan hilang.
Selanjutnya, petugas meminta untuk menulis identitasnya. Diketahui perempuan itu bernama Herni karmila, warga dusun Darungan, RW 07/ RT 05, Desa Punjul, kecamatan Polsoklaten, Kabupaten Kediri.
Menurut seorang petugas Satpol PP yang memeriksa, berdasar pengakuan Herni, jika laki-laki yang bersamanya adalah orang yang biasa mengantar nasi dan makanan ke tempat kos nya dan bukan pasangan selingkuhannya.
Nur Khamid, Kabid Trantibum, Satpol PP Kota Kediri membenarkan adanya penangkapan bukan suami istri tersebut. Selain didata, mereka juga diberikan pembinaan dan pengarahan oleh petugas.
“Dilakukan pendataan dan pembinaan serta yang tidak punya KTP segera mengurus. Selain itu juga mendatangkan orangtua yang bersangkutan,” ujarnya. (Jur)
No tags for this post.
Komentar