Polsek Pesantren Sita 15 Miras Merk Kuntul

miras yang disita polisi. (polres)
Kediri, Memorandum
() di sebuah yang berada di Bence, Kelurahan Pakunden, , , Sabtu (16/12/2017) sore disita polisi. Pemilik toko beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut.
Wakapolsek Pesantren, AKP Suselo yang memimpin operasi itu  penjualan Miras yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat.
Begitu tiba dilokasi, petugas langsung menggeledah dan menemukan sebanyak 11 botol miras merk Kuntul berisi 1 liter. Selanjutnya, minuman haram itu disita petugas.
Ia mengungungkapkan, Operasi miras yang digelar oleh jajarannya itu merupakan rangkaian dari operasi Sikat Semeru II 2017 yang dilaksanakan mulai 11-20 Desember 2017. 
“Penjual dijerat dengan Perda kota Kediri no 06 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak di bayar,” kata Aiptu Endah D, Kasie Humas . (res)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar