barang bukti miras yang disita polisi. (polres) |
Kediri, Memorandum
(Minuman Keras) di sebuah toko yang berada di lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Sabtu (16/12/2017) sore disita polisi. Pemilik toko beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut.
Wakapolsek Pesantren, AKP Suselo yang memimpin operasi itu penjualan Miras yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat.
Begitu tiba dilokasi, petugas langsung menggeledah dan menemukan sebanyak 11 botol miras merk Kuntul berisi 1 liter. Selanjutnya, minuman haram itu disita petugas.
Ia mengungungkapkan, Operasi miras yang digelar oleh jajarannya itu merupakan rangkaian dari operasi Sikat Semeru II 2017 yang dilaksanakan mulai 11-20 Desember 2017.
“Penjual dijerat dengan Perda kota Kediri no 06 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak di bayar,” kata Aiptu Endah D, Kasie Humas Polsek Pesantren. (res)
No tags for this post.
Komentar