Jombang, Jurnaljatim.com
Pengedar pil koplo jenis dobel L ditangkap polsek Bareng. Tersangka yakni Rismiaji alias Tuwek (39), asal Dusun/Desa Kauman, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pengedar pil koplo jenis dobel L ditangkap polsek Bareng. Tersangka yakni Rismiaji alias Tuwek (39), asal Dusun/Desa Kauman, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya beserta barang bukti Pil dobel L. Ketika petugas menggeledah tumahnya, pria bertato itu mengelak tudingan petugas sebagai pengedar pil setan tersebut.
Namun, pengangguran berambut panjang itu tak berkutik ketika ratusan butir pil setan itu ditemukan di rumahnya.
“Barang bukti yang disita total 272 butir. Pil dikemas terpisah dengan rincian satu plastik klip berisi 22 butir pil dobel l serta 250 butir pil dobel l yang terbagi dalam 5 plastik klip,” kata Kapolsek Bareng, Senin (4/12/2017).
Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni, petugas memperoleh nama Rismiaji yang diindikasi sebagai pengedarnya.
“Barang bukti dan tersangka kita amankan untuk di proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, selain pil koplo, dari tangan pengangguran itu, petugas juga menyita barang bukti lain, yakni uang Rp 50 ribu dan satu buah ponsel.
“Dalam gelar perkara perbuatan pelaku terbukti melanggar Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya. (Jur)
No tags for this post.
Komentar