Dua Pengedar Ditangkap, Ribuan Butir Pil Koplo Disita

Tersangka dan di , Jombang.
Jombang, .com
Polisian Jombang kembali meringkus pengedar pil di wilayah hukumnya. Mereka yakni SS (23) / Jogoroto, Jombang dan EA (26) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda beserta barang buktinya,” kata Kasubbag Humas Jombang, Iptu Subadar, Jumat (15/12/2017).
Ia mengungkapkan, SS dicokok lebih dulu oleh Unit Reskrim Polsek Peterongan di jalan raya fly over Peterongan, Jombang. Pemuda pengangguran itu diciduk hendak melakukan transaksi pil haram.
“Kepada petugas, tersangka SS mengaku mendapatkan Pil dari EA warga Pandanwangi,” terang Subadar.
Selanjutnya, petugas bergerak ke rumah EA dan menggeledahnya. Polisi pun menemukan barang bukti sebanyak 2000 butir Pil Koplo jenis dobel . Untuk proses lanjut, EA dan barang bukti dibawa ke kantor polisi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” ujar Iptu Subadar. (jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar