Terjerat OTT Saber Pungli, Polres Jombang Akhirnya Tahan Kades Kesamben

Jombang, Jurnaljatim.com

Aris Priyo Wasono, Kepala Kesamben, Jombang, Jawa Timur yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) tim Saber beberapa pekan lalu akhirnya ditahan Satreskrim Jombang.
“Iya mas, setelah ditetapkan sebagai kini sudah ditahan sejak Kamis pekan lalu,” kata Kasat Reskrim , AKP Gatot Setya Budi pada wartawan, Kamis (23/11/2017).
Sebelumnya, Aris setelah Tertangkap OTT dibebaskan oleh . Warga setempat memprotes dan mendesak agar polisi menahan Aris. Warga mengancam akan melakukan demonstrasi ke Polres setempat.
AKP Gatot mengatakan, dalam kasus itu, Kades Aris dikenakan pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan ancaman maksimal 20 tahun.
“Berkas masih kita lengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Kades Aris diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, dengan melakukan pungutan liar (pungli) pada seorang warganya yang saat itu melakukan pengurusan surat tanah. Dalam prakteknya, Kades meminta fee sebanyak 5 persen dari harga penjualan tanah tersebut.
Tim saber pungli Polres Jombang yang mendapat itu langsung menuju lokasi dan mengamankannya. Selain menahan Kades Aris, Polisi juga menyita barang bukti tunai sebesar 7,5 juta hasil dari OTT tersebut. (*/jur)

No tags for this post.

Related Posts

Komentar