Swalayan di Mojokerto Bandel Jual Miras Tanpa Izin

,
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja () mengamankan puluhan yang dijual tanpa izin di salah satu di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto.
beralkohol itu ditaruh di etalase swalayan. Petugas yang menggelar razia penegakan peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Alkohol saat itu langsung menyitanya.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 43 botol dan kaleng,” ujar Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi, Kamis (23/11/2017).
Ia mengungkapkan, pemilik swalayan tersebut sebelumnya sudah dipanggil karena menjual minuman beralkohol golongan A tanpa izin. Karena membandel, petugas pun langsung melakukan penindakan dan terancam sesuai perda yang berlaku.
“Sanksi akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaan, namun sesuai perda jika menjual minuman beralkohol golongan A sanksinya enam bulan kurungan atau Rp 50 juta,” ujarnya.
Ia mengatakan, razia tersebut tidak hanya ditujukan pada swalayan saja. Petugas juga menyasar sejumlah dan tempat-tempat yang sering digunakan untuk pesta minuman keras. (bjc/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar