Mojokerto, Jurnaljatim.com
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengamankan puluhan minuman keras yang dijual tanpa izin di salah satu swalayan di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengamankan puluhan minuman keras yang dijual tanpa izin di salah satu swalayan di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto.
Minuman beralkohol itu ditaruh di etalase swalayan. Petugas yang menggelar razia penegakan peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Alkohol saat itu langsung menyitanya.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 43 botol dan kaleng,” ujar Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi, Kamis (23/11/2017).
Ia mengungkapkan, pemilik swalayan tersebut sebelumnya sudah dipanggil karena menjual minuman beralkohol golongan A tanpa izin. Karena membandel, petugas pun langsung melakukan penindakan dan terancam sanksi sesuai perda yang berlaku.
“Sanksi akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaan, namun sesuai perda jika menjual minuman beralkohol golongan A sanksinya enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta,” ujarnya.
Ia mengatakan, razia tersebut tidak hanya ditujukan pada swalayan saja. Petugas juga menyasar sejumlah warung dan tempat-tempat yang sering digunakan untuk pesta minuman keras. (bjc/jur)
No tags for this post.
Komentar