Terima Tombokan, Pengepul Togel Jombang Diringkus

, Jurnaljatim.com

Unit Reskrim , mengamankan Fatkhur Rahman (35) dan Heri Fadholi (30) ketika sedang menerima tombokan (). Keduanya kini diperiksa polisi dan terancam maksimal 10 tahun penjara.
Iptu Subadar, Kasubag Humas Polres Jombang mengatakan, penangkapan terhadap dua warga Dusun Pengalangan, Desa Alang-Alang Caruban, Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu dari masyarakat. Bahwa ada togel dengan menggunakan uang taruhan.
Ketika dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang melayani penombok. Selanjutnya, mereka langsung diamankan beserta barang buktinya.
Uang tunai Rp 500 ribu uang hasil tombokan, serta 3 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi perjudian jenis togel disita petugas. Bahkan dari ketiga HP yang diamankan petugas terdapat sms tombokan .

Subadar mengungkapkan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka Fatkhur, diperolehlah informasi bahwa tombokan itu akan diserahkan pada rekannya yakni Heri.

“Selanjutnya petugas bergerak melakukan penankapan pada tersangka HF. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa sms tombokan togel,” ujarnya, Jumat (20/10/2017).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan pidana paling lama 10 tahun penjara. (KI/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar