PT KAI Kosongkan Asset Rumah di Madiun

,
Petugas gabungan dari dibantu aparat kepolisian disiagakan dalam asset KAI yang berada di jalan Sukokaryo nomor 109 A, Kelurahan Madiun Lor, Manguharjo, . Pihak penyewa, Dadang Afrianto tidak ketika eksekusi itu dilakukan, Rabu (18/10/2017).

Humas PT. KAI Daop VII Madiun, Suprianto menjelaskan, eksekusi itu dilakukan karena Dadang telah melanggar perjanjian kontrak, yakni tidak mau membayar kontrak pemanfaatan rumah itu hingga deadline 5 September 2017.

“Sehingga PT. KAI memutuskan untuk melakukan penertiban dan pengosongan,”ujar Supriyanto dihubungi jurnaljatim.com melalui ponselnya.

Ia mengungkapkan, rumah perusahaan tersebut berada di hak pakai nomor 41 tahun 1991 atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan RI cq Perusahaan Umum Kereta Api. Oleh penyewa digunakan sebagai rumah tinggal.

“Ya, penertiban berjalan lancar dan tidak ada perlawanan. Karena pihak PT KAI juga sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya. (Har/jur) No tags for this post.

Related Posts

Komentar