Arek Kesamben Jombang Edarkan Pil Setan

Polisi bersama dan barang bukti.
Jombang,
Tim Unit Reskrim Kesamben menangkap Doni Fakhrudin (22) warga Podoroto, Kesamben, Jombang, Jawa Timur, karena kedapatan mengedarkan pil jenis dobel L. itu, kini mendekam dibalik jeruji besi.
Kasubbag Humas, , Iptu Subadar menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di Dusun Garu, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, untuk melakukan pemantauan. Petugas pun langsung meluncur ke lokasi hingga berhasil mengamankan tersangka.
Semula tersangka mengelak saat hendak dilakukan penggeledahan. Namun pemuda bertubuh kurus itu tidak bisa berkutik saat polisi menemukan sejumlah pil setan yang dibawanya. Selanjutnya, tersangka digiring ke kantor polisi untuk diperiksa.
“Dari tangan tersangka petugas menyita 40 butir, pil dobel L yang terbungkus dalam kertas gerenjeng rokok. Selain itu petugas juga menyita sebuah (HP) yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi, untuk bertransaksi,” kata Iptu Subadar.
Akibat perbuatannya, tersangka kini telah ditahan polisi dan dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan. (Res/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar