Pelaku (tengah) ditangkap polisi dan barang buktinya. |
Gresik, Jurnaljatim.com
Apes benar maling yang satu ini. Belum sempat menikmati hasil curiannya, ia ditangkap polisi karena tertidur di gubuk usai melakukan aksi kejahatannya. Pelaku yakni Kadarisman (28) warga asal Kalianget, Sumenep, Jawa Timur.
Apes benar maling yang satu ini. Belum sempat menikmati hasil curiannya, ia ditangkap polisi karena tertidur di gubuk usai melakukan aksi kejahatannya. Pelaku yakni Kadarisman (28) warga asal Kalianget, Sumenep, Jawa Timur.
Awalnya, kabel tembaga telepon sepanjang 120 meter milik PT Telkom di Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik hilang di curi orang. Selanjutnya, oleh security telkom dilaporkan ke polisi.
Oleh polisi langsung ditindaklanjuti dan melakukan pengecekan ke berbagai sudut lokasi. Usai diselidiki, akhirnya polisi mengetahui ada orang ketiduran di gubuk dan dibawahnya ada kabel tembaga yang sudah digulung rapi.
Petugas yang curiga langsung membangunkan dan menginterogasi pria tersebut. “Saat didesak dan ada barang bukti, pelaku akhirnya mengaku juga habis mencuri kabel milik PT Telkom,” kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Darsuki, Kamis (19/10/2017).
Ia mengatakan, pelaku sepertinya kebingungan menjual hasil curiannya itu. Karena masih bingung, pelaku akhirnya ketiduran lalu ditangkap oleh anggota kami.
“Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena untuk biaya hidup sehari-hari. Akibat perbuatannya, dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Bjt/dy/jur)
No tags for this post.
Komentar