Tulungagung, Jurnaljatim.com
Guna menekan peredaran Miras (Minuman Keras) di wilayah hukum polres Tulungagung, Satnarkoba Polres setempat merazia dua pedagang miras illegal di wilayah Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jawatimur. Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merk.
Guna menekan peredaran Miras (Minuman Keras) di wilayah hukum polres Tulungagung, Satnarkoba Polres setempat merazia dua pedagang miras illegal di wilayah Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jawatimur. Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merk.
Petugas awalnya bergerak menuju tempat Parti (34), penjual miras asal Desa Panjer Rejotangan. Dari temat itu polisi menemukan miras jenis kuntul 16 botol, 2 botol house wiski dan 1 botol vodka.
“Kemudian razia kita lanjutkan ke rumah Nimah (51), pedagang miras warga Desa Sukorejo Rejotangan. Dari sana kami sita 20 botol bintang kuntul, mansion 11 botol, tomy stanly 9 botol dan vodka 3 botol,” ungkap Kanit 1 Satreskoba Polres Tulungagung, Iptu Agus Riyanto, Kamis (14/9/2017).
Dari razia itu, petugas penjual dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. “Kita amankan barang bukti dan penjualnya. Kami belum melakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan,” tandasnya. (ahm/fin)
No tags for this post.
Komentar