Bojonegoro, Jurnaljatim.com
MS (28), warga Desa Kedungpring Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berurusan dengan polisi. Ia nekat mencuri satu unit motor nopol S 2582 BH milik anggota Polres Bojonegoro yang terparkir di halaman rumahnya, di Kecamatan Boureno, Bojonegoro, Senin (11/9/2017).
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pria lulusan SMK di Bojonegoro terbilang unik. Ia mencuri sepeda motor hanya berbekal obeng plus tanpa merusak rumah kunci motor.
Ketika itu, tersangka yang pada saat itu melintasi didepan salah satu rumah yang didepanya terdapat sepeda motor tanpa terkunci stang. Pelaku langsung mengambil sepeda motor dengan cara mendorong. Sesampainya ditempat sepi, ia membuka dek depan sepeda motor tersebut, dan mengambil sedikit kabel mesin motor. Kabel tersebut kemudian digunakan untuk menyalakan motor dengan cara mengkonsletkan stater motor.
“Modus yang dilakukan pelaku ini terbilang baru. Sehingga mengimbau agar warga selalu mengunci stang sepeda motornya saat memarkir kendaraan, meskipun itu di halaman rumah,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/jur)
No tags for this post.
Komentar