Nganjuk, Jurnaljatim.com
Anggota Polres Nganjuk berhasil membekuk Dua pelaku resedivis curanmor (pencurian sepeda motor) yang beraksi di wilayah Jombang dan Nganjuk. Dua pelaku yakni Samsul (45) Warga Dusun Pendopo Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan dan Sukaji (40) Warga Dusun Tambaktugu Rt/Rw 01/01 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.
Anggota Polres Nganjuk berhasil membekuk Dua pelaku resedivis curanmor (pencurian sepeda motor) yang beraksi di wilayah Jombang dan Nganjuk. Dua pelaku yakni Samsul (45) Warga Dusun Pendopo Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan dan Sukaji (40) Warga Dusun Tambaktugu Rt/Rw 01/01 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.
Dua pelaku itu sebenarnya telah menjadi Target Operasi dan dalam pengintaian petugas. Penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap pengendara sepeda motor CB 150 R yang melaju dari Baron menuju Kertosono. Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga di perempatan lampu merah, kendaraan tanpa plat nomor itu dihentikan.
Begitu dihentikan, petugas langsung menginterogasi dan diketahui bernama Samsul. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti senjata tajam (Sajam) yang ditaruh didalam tasnya.
“Saat petugas sedang memeriksa Samsul tiba tiba temannya yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor menyerang petugas dari belakang.dan sempat terjadi duel dengan anggota kami,”tutur Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono dalam pers rilisnya, Kamis (14/9/2017).
Lalu, pengendara motor beat itu dikejar hingga berhasil ditangkap. diketahui pelaku adalah Sukaji yang tak lain teman Samsul. Kapolres mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sering beraksi di Nganjuk dan Jombang.
“Tersangak di jerat dengan pasal 363 KUHP Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (njk1/jur)
No tags for this post.
Komentar