Tuban, Jurnaljatim.com
Lantaran sakit hati dan tidak punya uang, setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir pribadi, SP warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur nekat mencuri motor milik mantan majikannya, Imam Hambali, warga Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Akibat ulahnya, kini SP meringkuk di penjara.
Lantaran sakit hati dan tidak punya uang, setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir pribadi, SP warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur nekat mencuri motor milik mantan majikannya, Imam Hambali, warga Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Akibat ulahnya, kini SP meringkuk di penjara.
Kejadian bermula saat pelaku dipecat oleh majikannya karena sudah tidak cocok lagi dengan sang sopir. Setelah beberapa minggu menanggur, pelaku yang sudah hafal kondisi dan seluk beluk rumah mantan majikannya itu punya pikiran jahat. Yakni mencuri motor jenis honda Mio nopol S 2283 HR milik korban.
“Selain rasa dendam akibat dipecat, desakan ekonomi karena menjadi pengangguran, menjadi alasan pelaku pelaku mencuri,”kata AKBP Fadly Samad, Kapolres Tuban.
Usai mencuri, pelaku kemudian menggadaikan ke salah seorang temannya sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk perluan sehari-hari. Polisi yang mendapati laporan kehilangan, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Kapolres. (rhm/jur)
No tags for this post.
Komentar