Dipecat Majikan, Motor Diembat

, Jurnaljatim.com
Lantaran sakit hati dan tidak punya , setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir pribadi, SP warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur nekat motor milik mantan majikannya, Imam Hambali, warga Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Akibat ulahnya, kini SP meringkuk di .
Kejadian bermula saat pelaku dipecat oleh majikannya karena sudah tidak cocok lagi dengan sang sopir. Setelah beberapa minggu menanggur, pelaku yang sudah hafal kondisi dan seluk beluk mantan majikannya itu punya pikiran jahat. Yakni jenis honda Mio nopol S 2283 HR milik korban.
 
“Selain rasa akibat dipecat, desakan karena menjadi pengangguran, menjadi alasan pelaku pelaku mencuri,”kata AKBP Fadly Samad, Tuban.
Usai mencuri, pelaku kemudian menggadaikan ke salah seorang temannya sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk perluan sehari-hari. yang mendapati laporan kehilangan, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Kapolres. (rhm/jur)

No tags for this post.

Related Posts

Komentar