Madiun, Jurnaljatim.com
Jajaran Reskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku curanmor disekitar warung Waduk Widas Kabupaten Madiun. Pelaku berinisial AW alias Codet warga Madiun. Akibat perbuatannya, Codet terancam hukuman 7 tahun penjara.
Jajaran Reskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku curanmor disekitar warung Waduk Widas Kabupaten Madiun. Pelaku berinisial AW alias Codet warga Madiun. Akibat perbuatannya, Codet terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Logos B menjelaskan pelaku melancarkan aksinya disebuah rumah ketika pemiliknya tidur. Ketika beraksi, pelaku melalui pintu rumah depan dan langsung membawa kabur motor beat serta ponsel dan helm merk INK. “Motor langsung dibawa kabur ke Desa Kucir Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk,” kata mantan Kapolsek Wungu ini, Minggu (28/8).
Pagi harinya, korban yang melihat kendaraanya tidak ada di rumah, langsung melaporkan pencurian itu ke Polsek Wungu. Selanjutnya, petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Madiun.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka merupakan seorang residivis Curanmor dan telah beberapa kali melakukan aksinya disejumlah tempat. Sebelumnya, tersangka juga pernah ditangkap oleh Polres Nganjuk.
“Pengakuannya, hasil curiannya dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (res/fin)
No tags for this post.
Komentar