Pria Diwek Jombang Edarkan Pil Setan

Mochamad Rofik (41), warga Dusun/Desa Kayangan, Diwek, , kini meringkuk di sel tahanan. Ia ditangkap karena kedapatan membawa sebanyak 85 butir.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari petugas yang mendapatkan infomasi barang haram itu di wilayah hukumnya. Selanjutnya, aparat berkorps cokelat itu melakukan penyelidikan dengan berpura pura sebagai pembeli.
sekitar pukul 15.00 WIB. Dia kedapatan membawa 85 butir pil koplo saat melintas di Dusun/Desa Wangkal Kepuh Kecamatan Gudo. Penangkapan menggunakan teknik undercover buy,” kata Iptu Subadar, mengutip beritajatim.com, Selasa (29/8/2017).
Ia mengungkapkan, selain menangkap pelaku, petugas menyita dua klip plastik berisi pil koplo. Masing-masing berisi 30 butir, 45 butir serta 10 butir pil. Butiran haram itu disimpan dalam kertas grenjeng.
“Pelaku dijerat Pasal 196 Udang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang ,” tandasnya. (fin)

No tags for this post.

Related Posts

Komentar