Jombang, Jurnaljatim.com
Mochamad Rofik (41), warga Dusun/Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur kini meringkuk di sel tahanan. Ia ditangkap Polsek Gudo karena kedapatan membawa pil koplo sebanyak 85 butir.
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari petugas yang mendapatkan infomasi pengedar barang haram itu di wilayah hukumnya. Selanjutnya, aparat berkorps cokelat itu melakukan penyelidikan dengan menyamar berpura pura sebagai pembeli.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB. Dia kedapatan membawa 85 butir pil koplo saat melintas di Dusun/Desa Wangkal Kepuh Kecamatan Gudo. Penangkapan menggunakan teknik undercover buy,” kata Iptu Subadar, mengutip beritajatim.com, Selasa (29/8/2017).
Ia mengungkapkan, selain menangkap pelaku, petugas menyita dua klip plastik berisi pil koplo. Masing-masing berisi 30 butir, 45 butir serta 10 butir pil. Butiran haram itu disimpan dalam kertas grenjeng.
“Pelaku dijerat Pasal 196 Udang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. (fin)
No tags for this post.
Komentar