Tulungagung, Jurnaljatim.com
Pembangunan hotel dengan enam lantai di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dihentikan. Petugas Satpol PP yang didampingi petugas Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu Kabupaten setempat, memasang spanduk berukuran 3 meter berisi tentang larangan melanjutkan pembangunan, pasalnya bangunan milik Hotel Serabah tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Pembangunan hotel dengan enam lantai di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dihentikan. Petugas Satpol PP yang didampingi petugas Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu Kabupaten setempat, memasang spanduk berukuran 3 meter berisi tentang larangan melanjutkan pembangunan, pasalnya bangunan milik Hotel Serabah tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Kustoyo, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung, mengatakan penyegelan itu merupakan tindakan lanjutan dari hasil temuan Komisi C DPRD Tulungagung. Dengan masalah perubahan konstruksi hotel dari 1 lantai menjadi 5 lantai yang seharusnya diikuti dulu dengan kelengkapan persyaratan administratif, salah satunya yang utama adalah IMB.
Menurut dia, pihaknya sebanyak 3 kali memperingatkan masalah IMB tersebut kepada manajemen hotel tersebut. “Peringatan tidak diindahkan, sehingga proses pembangunan yang sudah berlangsung hingga sekarang mencapai 70 persen harus dihentikan,” tegasnya.
Dengan berhentinya pekerjaan konstruksi ini, diperkirakan penyelesaian pembangunan hotel yang direncanakan mengoperasikan 88 kamar dengan berbagai jenis kelas kamar akan molor. “Kami minta untuk menyelesaikan administrasi perijinan semuanya,” tandasnya. (rif/jjc)
No tags for this post.
Komentar