Pengecer Togel Online Sistem Ranjau Ditangkap

Malang, Jurnaljatim.com
Penjual secara berhasil ditangkl Satreskrim Polsek Pakis, Malang. Pelaku yakni Agus Mulyono (52) warga Desa Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang, , Kamis (31/8/2017).
Iptu Fajar Rianu, Kanitreskrim Polsek Pakis mengatakan, pelaku diamankan lantaran menjual online dengan cara ranjau dalam mengirimkan tombokan kepada bandarnya. “Pelaku mendapatkan bagian 25 persen atau penghasilan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per hari,” katanya.
Ia mengatakan, Antara pengecer dan bandar tidak pernah bertatap muka. Pelaku menaruh uang ditempat yang telah dijanjikan. Pengakuannya, menjualnya secara online melalui sebuah . “Bagiannya selalu diambil lebih awal. Pengakuannya satu tahun melakoni bisnis ini dan hasilnya untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita uang sebesar Rp 515 ribu, , kertas rekapan, dan catatan yang berisi nomor tombokan yang melayani teman-teman pelaku yang sudah dikenal. “Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, hukuman  10 tahun ,” tandasnya. (rah/jjc)

No tags for this post.

Related Posts

Komentar