Inilah Alasan Satpol PP Nganjuk Biarkan Kafe Ilegal Buka

Nganjuk, Memorandum
Maraknya berdiri tempat hiburan di selama ini ternyata ilegal. Sebab, belum ada payung hukum jelas yang mengatur tentang tempat hiburan seperti itu. Abdul Wakid, Kasat Pol PP Nganjuk pun membenarkan yang menjamur itu tak mengantongi izin.
“Ya memang ilegal keberadaanya. Sebab, belum ada yang mengatur tentang itu (tempat hiburan,red),” kata Abdul Wakid kepada salah satu koran harian.
Kendati ilegal keberadaanya, pihaknya mengaku tidak langsung menindak dan menutup kafe tersebut. Selagi, lanjut dia, tempat yang identik dengan itu harus kondusif. Selama ini yang dilakukan oleh pihaknya, baik korps nya maupun gabungan hanya melakukan saja.
“Selagi tempat itu kondusif ya kita biarkan. Tetapi, jika ada keonaran (keributan) maka akan kita tindak tegas hingga kita tutup kafenya. Sudah ada yang kita tutup kok,” tandasnya.
Agar mendapatkan kejelasan, pihaknya juga mengusulkan pada legislatif untuk membuat (Peraturan Daerah) inisiatif tentang . Dengan begitu, sebagai aparat penegak perda, pihaknya dapat mengetahui yang berizin dan tidak.
“Saya mengusulkan pak dewan membuat perda inisiatif. Jadi bisa langsung kita tindak (tutup) yang ilegal. Selain itu, dengan adanya peraturan itu, juga akan menambah PAD Nganjuk,” tegas Wakid sambil menyebut sejumlah daerah yang telah memiliki Perda THM (Tempar Hiburan Malam, diantaranya Kediri dan . (fin)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar