JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Beredar adanya SPDP yang telah dikirim Pihak kepolisian Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Surat tersebut tertanggal 12 Nopember 2019 bernomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim.
Sebagaiman SPDP yang beredar dan dibaca Jurnaljatim.com, SPDP tersebut merupakan rujukan dari Laporan polisi nomor: LPB/392/X/Res.1.24./2019/JATIMRES JBG Tanggal 29 Oktober 2019 dengan tersangka MSA warga Kecamatan Ploso, Jombang.
Tersangka MSA diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap mruidnya yang berinisial NA asal Jawa tengah.
“Terlapor merupakan tenaga pendidik atau pengajar, sedangkan korban anak didiknya,” kata Boby dikonfirmasi di Mapolres Jombang, Kamis (5/12/2019).
Ia menyampaikan, dari pemeriksaan sejumlah saksi-saki, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Proses penyidikannya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kita lakukan, kemudian kita sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata mantan Kapolres Bangkalan ini.
LSM dorong proses hukum
Menyikapi itu, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual mendorong dan mendukung aparat penegak hukum segera menindaklanjuti proses dengan cepat. Aliansi gabungan terdiri dari berbagai organisasi dan aktifis pergerakan diantaranya WCC Jombang, KPI Jombang, Fatayat NU Jombang, Gusdurian Jombang, GMNI, HMI, Lakspedam Jombang, Narishakti, Front Santri Melawan Kekerasan Seksual.
“Bahwa, kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan siapapun pelakunya harus ditindak tegas oleh Polres,” kata Sekjen Aliansi, Palupi Pusporini di kantor WCC (Woman Crisis Center) jalan Pattimura, Sengon, Jombang.
Ia mengatakan, bahwa kasus kekerasan seksual bukan hal yang patut di toleransi mengingat hal ini merupakan bentuk kejahatan terhadap perempuan sebagai manusia. Sehingga upaya mendamaikan kasus kekerasan seksual merupakan bentuk langkah mundur penegakan hukum.
“Untuk itu, kami mendesak Polres Jombang segera melanjutkan proses hukum itu, menolak adanya upaya penyelesaian kasus itu diluar proses hukum,” kata dia.
Palupi menegaskan, bahwa Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual akan terus mengawal keseluruhan proses hukum yang berlangsung. Sebab, masih dimungkinkan adanya korban-korban lainnya dengan tersangka yang sama.
Editor: Azriel