Wadir RS Aura Syifa Kediri di PHK, Ratusan Pekerja Kesehatan Protes

Kediri, Jurnal Jatim – Ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kesehatan dan Ekonomi (PD SPKEP) SPSI Jawa Timur memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dr. Taufan Hidayat sebagai Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit (RS) Aura Syifa, Kediri.

Mereka mendesak pihak yayasan dan manajemen rumah sakit segera mencabut surat PHK serta mengembalikannya ke jabatan semula sebagai Wadir RS Aura Syifa tanpa mengurangi kewenangan maupun hak yang melekat pada jabatan tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa di depan kediaman Pengurus Yayasan Aura Nurani Kediri, PD SPKEP SPSI Jawa Timur, menilai PHK dilakukan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Mereka menilai pihak yayasan dan manajemen rumah sakit tidak menjalankan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti perundingan bipartit maupun proses mediasi sebelum mengambil keputusan PHK.

Massa juga menyoroti dugaan persoalan tata kelola Yayasan Aura Nurani Kediri. Mereka menduga pihak yang mengeluarkan keputusan PHK memiliki persoalan terkait kedudukan hukum di badan hukum yayasan maupun unit usahanya, yakni Rumah Sakit Aura Syifa.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kediri Agung Susanto menyayangkan sikap Pengurus Yayasan maupun manajemen RS Aura Syifa yang tidak bersedia menemuinya untuk berdialog.

“Kami sangat menyayangkan atas sikap Pengurus Yayasan Aura Nurani Kediri dan Manajemen RS Aura Syifa yang sama sekali tidak bersedia menemui para pengunjuk rasa,” ujarnya.

Sikap tersebut, kata Agung, justru berpotensi memicu aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila persoalan tidak segera diselesaikan melalui dialog.

“Kami khawatir bahwa sikap Pengurus Yayasan dan Manajemen Rumah Sakit Aura Syifa tersebut akan memicu aksi massa yang lebih besar dan lebih luas cakupannya. Yayasan seharusnya bersikap lebih arif dan bijaksana serta membuka ruang dialog untuk menemukan solusi dari permasalahan tersebut,” tegasnya.

Empat tuntutan massa

SPSI menyampaikan empat tuntutan kepada manajemen dan pemerintah. Pertama, mendesak Yayasan Aura Nurani Kediri, RS Aura Syifa, dan PT Aura Nurani Kediri mencabut surat PHK serta mempekerjakan kembali dr. Taufan Hidayat sebagai Wakil Direktur.

Kedua, meminta Yayasan Aura Nurani Kediri dan PT Aura Nurani Kediri segera merealisasikan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), perubahan susunan pengurus perseroan, serta dokumen perusahaan lainnya sesuai kesepakatan bersama tertanggal 13 Februari 2025.

Ketiga, SPSI mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak terhadap manajemen serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Dan keempat, mereka meminta Kapolri mengusut secara transparan dugaan penyelewengan tata kelola Yayasan Aura Nurani Kediri.

Hingga Kamis (29/7/2026), pihak manajemen RS Aura Syifa Kediri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh para pekerja kesejahteraan tersebut.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com