Penyuluhan PTSL 2026 di Kediri, Kejaksaan Ingatkan Potensi Penyimpangan

Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengingatkan adanya potensi penyimpangan seperti mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar saat penyuluhan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Kamis (30/4/2026).

“Kami tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan PTSL. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan program benar-benar memberikan manfaat,” tegasnya.

Program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pendaftaran secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Menurut Wibisana, program sertifikasi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Kejaksaan, kata dia, memiliki peran penting dalam mengawal jalannya program tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kejaksaan hadir untuk memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengingatkan agar seluruh pihak menghindari praktik-praktik yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa, baik sengketa tata usaha negara maupun perdata,” katanya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat dalam menyukseskan program tersebut.

“Keberhasilan PTSL sangat ditentukan oleh kerja sama yang solid, komunikasi yang baik, dan koordinasi yang berkelanjutan dari seluruh pihak,” tambahnya.

Penyuluhan PTSL tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Camat Ngasem, Kepala Desa Toyoresmi, serta perwakilan TNI dan Polri.

Penyuluhan dilakukan agar masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta prosedur yang benar dalam mengikuti program PTSL.

Kejaksaan pun menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik penyimpangan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com