Tok! Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Banding

Kediri, Jurnal Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo atas kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandatoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiantoro didampingi hakim anggota Divo Ariyanto dan Sriharyanto dalam sidang putusan berlangsung pada, Rabu (13/8/2025).

Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan tanpa perasaan kemanusiaan, serta tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan hukumannya.

“Terdakwa pernah dihukum sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja, tidak ditemukan keadaan yang meringankan,” ujar Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusan.

Setelah mendengar putusan, terdakwa Yusa Cahyo Utomo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, terutama kepada keponakannya. Ia juga berkeinginan untuk menyumbangkan organ tubuhnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

“Saya hanya ingin minta maaf dan semoga ke depan saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya,” ujar Yusa singkat kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Moh Rofi’an, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang seharusnya menjadi perhatian majelis hakim.

“Tidak ada ahli forensik maupun ahli psikologi forensik yang dihadirkan. Padahal itu penting untuk menggali kondisi kejiwaan terdakwa dan bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi,” kata Rofi’an.

Ia juga membantah adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum.

“Di lokasi kejadian, klien kami duduk di lincak dan di bawahnya ada berbagai alat seperti pisau, sabit, dan bendo. Tapi yang digunakan adalah palu yang ada di situ. Kalau memang berniat membunuh, tentu akan membawa atau memilih senjata yang lebih mematikan,” ujarnya.

Rofi’an menyebut, fakta-fakta itu telah dimasukkan dalam pledoi tertulis, dan akan diperkuat dalam memori banding yang segera diajukan ke pengadilan tinggi.

Yusa Cahyo Utomo ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Selasa 3 Desember 2024 lalu.

Para korbannya yakni kakak kandungnya Kristiani, suaminya Agus Komarudin dan anak sulungnya Christian Agusta Wiratmaja. Sementara anak kecinya SPY berhasil selamat dari maut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, motif pembunuhan karena pelaku kecewa Kristiani tidak mau meminjamkan uang. Dalam kasus itu, polisi menjerat Yusak pasal 340 KUHP.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com