Tak Terima Dicerai, Pria Sukomoro Nganjuk Aniaya Mantan Istri

NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Pria bernama Agus Purnomo (41) warga Templek, Kelurahan/ Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia dilaporkan mantan istrinya karena dugaan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

(pelapor) yakni Marlina (37) warga RT 01/RW 02, Dusun Dorogeneng, Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Menurut , peristiwa itu terjadi di bypass wilayah Desa Putren Kecamatan Sukomoro, pada Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelapor perjalanan dari Desa Kedungdowo Kecamatan/Kabupaten Nganjuk hendak pulang ke dengan mengendarai .

Sesampainya di jalan bypass, tiba-tiba dari belakang muncul terlapor yang juga mengendarai sepeda , dan langsung menendang knalpot sepeda motor pelapor.

Seketika itu, pelapor pun jatuh dari sepeda motor. Ketika hendak bangun, terlapor telah menghampirinya dan langsung menampar muka pelapor dengan tangan kanannya mengenai pipi sebelah kanan.

Selanjutnya, terjadi pertengkaran, lantaran tak terima diceraikan. Bahkan, terlapor sempat mengancam pelapor dan keluarganya.

“Terlapor ini merupakan mantan suami pelapor. Menurut keterangan pelapor, mantan suaminya ini tak terima dicerai dan minta rujuk. Namun pelapor tidak mau,” kata AKP Moh. Sudarman Kasubbag Humas Nganjuk, Senin (17/6/2019).

Usai bertengkar, pelapor langsung pulang ke rumahnya dan mengadukan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Atas saran orangtuanya, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke SPKT Sukomoro pada sekitar pukul 20.30 WIB.

“Untuk pelapor sudah kita mintakan visum dan diketahui pipi kanan pelapor memar. Kejadian ini masih dalam penyelidikan petugas Unit Reskrim Polsek Sukomoro,” ujarnya.


Editor: Z. Arifin