Penjaga Angkringan di Jombang Dikeroyok Tiga Pemuda, Pemicunya Diduga Sepele

, Jurnal – Penjaga angkringan di Jombang bernama Dwi Putra Wahyudi, (20) dan Novan Santoso (18) mengalami pengeroyokan yang dilakukan tiga pemuda. Pemicunya diduga sepele, masalah wanita.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan pengeroyokan terhadap kedua korban terjadi di sebuah warung Jl Sumatra, Plandi, Kecamatan Jombang pada Sabtu (16/11/2024) dini hari.

Saat itu kedua korban warga Desa Bandung Kecamatan Diwek ini pulang dari menjaga angkringan di Jl Buya Hamka Jombang. Di tengah , mereka dihadang oleh tiga pemuda tidak dikenal di sekitar Desa Plandi, Jombang.

“Kedua korban kemudian dipukuli oleh para pelaku dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas,” kata Soesilo dalam keterangan diterima , Senin (18/11/2024).

Menurut Soesilo, pukulan itu mengenai pelipis mata kiri korban Dwi Putra yang mengakibatkan luka sobek dan lebam. Sedangkan Novan Santoso mengalami luka lebam di pipi sebelah kiri.

“Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Jombang guna proses lebih lanjut,” katanya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan proses penyelidikan hingga menangkap tiga terduga pelaku tersebut.

Tiga pelaku yakni Adi Saputra (21) warga Jatikalen, Nganjuk. Dua lainnya, Rio Angga Saputra, (21) dan M Abdul Hafits Maulana (22) keduanya asal Sawiji, Jogoroto, Jombang.

“Tiga orang pelaku sudah ditangkap semua. Ditangkap di rumahnya masing-masing. Saat ini dalam proses penyidikan,” ujar mantan Kapolsek Megaluh Jombang ini.

Dalam interogasi yang dilakukan oleh polisi, ketiga pemuda itu mengaku nekat memukuli kedua korban karena motif kesal. Ketiganya nekat menghajar para korban karena masalah .

”Pengakuan mereka ada perempuan penjaga angkringan di tempat korban bekerja yang merupakan mantan teman para pelaku itu. Entah karena cemburu atau bagaimana, mereka ini memukuli para korban, padahal korban dan cewek itu tidak ada hubungan sebenarnya,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiganya kini harus mendekam di . Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. pidananya penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.