Ketua DPRD Jombang Raih Nirwasita Tantra Dari Kementerian Lingkungan Hidup

Jombang, Jurnal Jatim – Ketua Kabupaten Jombang meraih penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik atau KLHK RI.

Selain Ketua DPRD Jombang, , Teguh Narutomo juga menerima penghargaan Kategori Kepala Daerah dan kategori Ketua DPRD tersebut.

Penghargaan Green Leadership “Nirwasita Tantra” Tahun 2023 diserahkan menteri LHK Bakar kepada Mas’ud Zuremi dan Teguh Narutomo di Auditorium Dr. Ir. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta pada Rabu (18/9/2024) lalu.

Nirwasita Tantra adalah penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD atas kepemimpinannya berhasil merumuskan isue strategis prioritas Lingkungan Hidup.

Serta respon strategisnya dalam menerapkan kebijakan dan program kerja sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.

Adapun dasar pemberian Green Leadership Nirwasita Tantra dinilai dari Dokumen Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang disusun oleh Tim Penyusun IKPLHD 2023 pada 1 April – 31 Juli 2023.

Selanjutnya Tim Penilai dari KLHK menetapkan 30 nominator Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan wawancara. Wawancara kepada Kepala Daerah dan Ketua dilaksanakan pada 12 Juni 2024 secara daring.

Dari penilaian tersebut Kabupaten Jombang menerima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra kategori Kabupaten Besar Terbaik untuk Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Tahun 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi menyampaikan rasa syukurnya atas apresiasi bidang lingkungan itu.

Ia mengatakan penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi dari KLHK untuk Pimpinan DPRD melalui fungsi dan tugas DPRD dalam mendukung pengembangan program Lingkungan Hidup melalui legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap issue permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Jombang.

“Semoga hasil dari pencapaian ini mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui dukungan dan peran DPRD di Kabupaten Jombang, dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan berkelanjutan,” kata Mas’ud, Minggu (21/9/2024).

Menurutnya, Eksekutif dan Kabupaten Jombang berkomitmen untuk melaksanakan perlindungan lingkungan hidup yang diwujudkan melalui produk hukum, pengawasan dan dukungan anggaran.

Beberapa produk hukum itu antara lain Perda 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pengelolaan Mata Air, Perbup 50 Tahun 2022 tentang Penyediaan Air Baku Bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemda dan .

Ada pula Peraturan Perundangan terkait isu Pelayanan Pengelolaan Persampahan seperti Larangan Buang di Sungai yang dicantumkan dalam Perda 9/2010 tentang Ketertiban Umum dan Perda 9/1999 tentang Irigasi serta Perbup 56 Tahun 2022 tentang Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

“Selanjutnya Peraturan Perundangan terkait isu kasus limbah B3 tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” tandasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.