Ingat! Peserta Pilkada Kota Kediri 2024 Harus Membuat Visi dan Misi Sesuai RPJMD

Kediri, Jurnal – Visi dan misi bakal calon dan wakil yang menjadi peserta Kediri 2024, harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ().

Hal itu terungkap dalam sosialisasi RPJMD Kota Kediri 2025-2029 yang dilakukan komisi pemilihan umum (KPU) Kota Kediri.

Sosialisasi itu dalam rangka penyusunan visi misi bakal calon kepala daerah Kota Kediri 2024, Sabtu (10/8/2024) malam.

Sosialisasi dihadiri Bapeda, Bakesbangpol, dan Bawaslu yang menjadi narasumber. Adapun peserta sosialisasi itu , FKUB, partai , ormas, dan perwakilan Pemerintah Kota Kediri.

Ketua KPU Kota Kediri Reza Christian di acara sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan untuk menyelaraskan visi misi calon kepala daerah dengan RPJMD sebagai persyaratan calon kepala daerah.

“Setiap paslon (pasangan calon) harus membuat visi misi sesuai dengan RPJMD sebagai acuannya,” tegas Reza.

Selain itu, dikatakan Reza, diharapkan kepala daerah yang terpilih nanti bisa menjalankan progam kerja sesuai RPJMD. Karena hal itu menentukan pembangunan di wilayah Kota Kediri.

Pemkot Kediri dalam acara itu menyerahkan Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 kepada KPU Kota Kediri. Penyerahan RPJMD ditujukan agar bakal calon Wali Kota dan wakil wali kota Kediri memiliki visi dan misi yang sesuai.

Penyerahan RPJMD merupakan kebijakan . Kedepan kebijakan tersebut memudahkan KPU untuk melihat kesesuaian visi dan misi bakal calon bupati/wakil bupati.

Semetara itu, devisi hukum Bawaslu Kota Kediri, Hartono menegaskan pihaknya akan selalu mengawasi setiap tahapan pencalonan khususnya pada penelitian administrasi persyaratan bakal calon kepala daerah.

Sebatas diketahui, tahapan ini diawali pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang dimulai 27-29 Agustus 2024 dan langsung dilanjutkan pemeriksaan 27 Agustus-2 September 2024.

Setelah melalui beberapa tahapan proses administrasi, kelengkapan dan penelitian berkas, hingga masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .