Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 Dilakukan di Malang, Ini Sasaran dan Tujuannya

, – Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 untuk akselerasi Sertifikasi Halal Self Declare telah dilakukan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

tersebut dilaksanakan Tim Satgas Halal Jawa Timur bersama Tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Satuan Tugas Halal Kabupaten Malang pada Jumat (15/3/2024) lalu.

Sasaran lokasi yang dituju yakni di Pasar Lawang, Pasar Singosari, Pasar Karangploso, Rest Area Karangploso, Taman Rekreasi Sengkaling, Pasar Pakis, Pemandian Wendit, Pasar Kepanjen, Pasar Turen, dan Pasar Gondanglegi

Tempat-tempat tersebut merupakan tempat yang strategis karena banyak dikunjungi masyarakat dan di sana banyak pelaku usaha yang berjualan aneka makanan dan minuman sehingga dianggap cocok sebagai tempat sosialiasi WHO 2024.

Tujuan dilakukan kampanye wajib halal tersebut agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal dan mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk dagangannya mendapatkan .

Dalam pelaksanaan, tim Satgas Halal semagat memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait pentingnya sertifikasi halal. Petugas juga membagikan brosur kepada para penjual di pasar.

Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang diperjualbelikan di harus memiliki sertifikat halal.

Aturan itu juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2024 (sebelum 18 Oktober 2024).

Ketua Satgas Halal Jawa Timur, Santoso menyampaikan pentingnya Kampanye sebagai upaya menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih produk halal yang telah tersertifikasi dan para pengusaha terdorong untuk mengikuti proses pengajuan sertifikasi halal ini.

“Adanya Sosialiasi Wajib Halal Oktober 2024 ini diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan mengenai sertifikasi halal akan semakin meningkat,” kata Santoso yang mengikuti sosialisasi tersebut.

“Dan hal ini akan memberikan manfaat baik bagi pelaku usaha maupun konsumen, serta membantu menciptakan yang lebih halal dan berkualitas di Jawa Timur,” lanjut pria yang juga menjabat Kabag TU Kantor wilayah Jatim ini.

Selain sosialisasi, pada kesempatan itu juga disediakan layanan sertifikasi halal on the spot kepada masyarakat.

Menurut, PIC BPJPH, M. Ari Wibowo layanan itu merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal ataupun sekedar berkonsultasi terkait kewajiban bersertifikasi halal.

“Melalui layanan on the spot, tim kami akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal di lokasi,” ujarnya. [*]

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com