Jombang, Jurnal Jatim – Kepala Dusun Jasem, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Zamroni mendatangi mapolres setempat untuk pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh kepala desanya, Jumat (20/10/2023).
Puluhan orang dari warga setempat turut serta mendatangi Mako Polres Jombang untuk memberikan dukungan terhadap pemeriksaan Kasun (kepala Dusun) Zamroni.
“Banyak yang ikut di sini mas, sekitar 50 orang yang mendampingi Pak Zamroni diperiksa sebagai bentuk dukungan, karena beliau orang baik dan bermasyarakat,” kata salah satu warga Dusun Jasem Desa Watugaluh, Nur (45) saat diwawancarai wartawan di Mapolres, Jumat (20/10/2023).
Senada disampaikan oleh warga lainnya, Tri (44). Tri mengaku kedatangannya bersama sejumlah warga ke Mapolres Jombang itu sebagai bentuk dukungan terhadap Zamroni yang akan diperiksa atas laporan Kepala Desa Watugaluh.
“Beberapa diizinkan masuk, beberapa orang menunggu di luar karena tidak diperbolehkan masuk ke Polres banyak-banyak,” ujarnya.
Berita sebelumnya: Tanda Tangan Dipalsu, Kepala Desa di Jombang Polisikan Warganya
Tri bilang, Zamroni adalah orang baik dan santun, oleh karenanya banyak dukungan dari warga. Ia pun menyakini, Zamroni tidak bersalah.
“Kami yakin, Pak Zamroni ini tidak salah. Orangnya santun, faham agama, beliau juga mengajar mengaji juga sehingga masyarakat selalu memberikan dukungan kepada Pak Zamroni,” tandasnya.
Sementara iru, Kasun Zamroni mengatakan jika dirinya datang untuk memenuhi panggilan tim penyidik atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Kepala Desa Watugaluh, Feriyanto.
“Untuk memenuhi panggilan Polres Jombang untuk dimintai keterangan pelapornya adalah Pak Fery Kepala Desa,” kata Zamroni.
Diketahui, Kepala Desa Watugaluh Feryanto mempolisikan empat orang warga desanya. Masing-masing Darmanto, Etik, Khoiri dan Kepala Dusun Jasem Zamroni.
Pelaporan itu buntut dari dugaan tindakan pemalsuan tanda tangan atas nama Kepala Desa (Kades) oleh oknum warga dibantu oleh perangkat desa setempat.
Pelaporan tersebut teregister dalam STTL/Pengaduan Masyarakat Nomor : STTLM/276.RESKRIM/IX/2023/SPKT/POLRES JOMBANG.
“Melaporkan salah satu warga terkait pemalsuan dokumen, Pasal sangkaan dari penyidik tadi 263,” ungkap Feris Tri Hatmoyo selaku kuasa hukum Kades Watugaluh, seperti diberitakan JurnalJatim.com pada 23 September 2023.
Feris menyampaikan ada sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian. Ada foto surat pernyataan yang dipalsu, sama foto kegiatan di kecamatan waktu minta registrasi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com