Tulungagung, Jurnal Jatim – Tiga kawanan maling di rumah makan Pak Bagong Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diringkus aparat kepolisian setempat.
Kawanan pelaku yang ditangkap membobol dengan memanjat tembok lalu menggasak uang dan barang yang ada di dalam rumah makan itu.
Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan ketiga pelaku ditangkap unitreskrim Polsek Campurdarat dibackup Satreskrim Polres Tulungagung.
Mereka adalah S alias Kucir (25) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, MB alias Udin (24) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dan KEP alias Pras (24) warga kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Mereka ditangkap seusai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah makan Pak Bagong pada Selasa 26 September 2023 sekitar pukul 02.15 WIB.
“Ketiganya telah dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mujiatno, Jumat (6/10/2023).
Dalam aksinya, tiga maling ini berbagi peran. S dan MB mengambil barang di dalam warung, yakni 4 buah handphone, uang tunai Rp154.000 serta 18 bungkus rokok berbagai merek yang disimpan dalam etalase dengan tempat kasir.
“Sedangkan KEP yang sempat menjadi DPO menjaga di luar, menunggu di belakang warung untuk mengawasi situasi dan menjaga sepeda motor yang dibawa,” kata Mujiatno.
Setelah berhasil mengambil barang dan uang, S dan MB pergi keluar warung dengan memanjat pagar seperti mereka masuk dan pergi meninggalkan rumah makan tersebut.
“Kejadian pencurian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Campurdarat,” ujarnya.
Mujiatno mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB S dan MB ditangkap dan 4 Oktober 2023 satu tersangka lagi dibekuk yakni KEP.
Barang bukti yang disita di antaranya, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor alat transportasi yang digunakan pelaku mengambil barang, 2 buah jaket yang digunakan pelaku pada saat ambil barang warna hitam dan merah serta satu buah HP masih dalam pencarian.
“Berdasarkan catatan, selain melakukan pencurian di wilayah Campurdarat pelaku juga melakukan pencurian di wilayah lain,” ujarnya
Lebih lanjut Mujiatno menegaskan ketiga kawanan pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.