Sungguh Bejat! Pria Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga yang Masih SD Hingga Pendarahan

Banyuwangi, Jurnal – Polisi menangkap pria inisial MNA (19) warga Banyuwangi lantaran perbuatan bejatnya terhadap yang masih duduk di bangku dasar (SD).

Akibat perbuatan bejat pelaku menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada bagian kemaluannya dan harus mendapat perawatan intensif. Korban juga mengalami trauma berat.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, membenarkan peristiwa memilukan yang dialami bocah kelas 1 SD itu.

“Pelaku sudah kami tangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,” ujar Agus, Selasa (26/09/2023).

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (23/9/2023) lalu. Terungkap ketika ibu korban pulang dari kerja dan melihat anaknya mengalami pendarahan.

Ayah korban yang sedang bekerja langsung pulang ke seusai mendapatkan kabar miris yang dialami anak perempuannya.

“Di rumah, ayah korban melihat anaknya mengalami pendarahan parah. Tanpa berpikir panjang, dia membawa anaknya ke untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Orang tua sempat menanyai korban, yang awalnya mengaku dicakar . Namun setelah ditanyakan lebih lanjut, korban mengakui telah diperkosa oleh pelaku.

Peristiwa itu diduga terjadi antara siang dan sore hari. Saat itu, hanya korban dan adiknya berusia 5 tahun berada di rumah. Sedangkan ibu dan ayah mereka sedang bekerja.

Setelah memperkosa bocah perempuan 7 tahun itu, pelaku segera meninggalkan rumahnya. Pada saat yang sama, keluarga korban mencari MNA yang melarikan diri.

Beberapa jam kemudian, MNA ditemukan di wilayah Kecamatan Giri. Pemuda itu kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Banyuwangi.

“Orang tua korban langsung menanyai pelaku tentang insiden ini. Pelaku tidak membantah bahwa dia telah menyetubuhi korban. Pelaku kini sudah ditahan,” katanya.

Pelaku dihadapkan pada pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegas Agus.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.