Kediri, Jurnal Jatim – Seorang pemuda warga negara Kepulauan Solomon, inisial LM harus keluar dari Jombang, Jawa Timur, Senin (11/9/2023).
Pemuda berusia 21 tahun itu dideportasi oleh petugas kantor imigrasi Kediri sebabnya karena telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia (overstay) lebih dari 4 tahun.
Senin pagi (11/9/2023) dengan pengawalan Petugas imigrasi LM diberangkatkan dengan rute Bandara Internasional Juanda, Surabaya – Singapura–Manila (Filipina)–Port Moresby (Papua Nugini) – Honiara (Kepulauan Solomon).
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kediri Thomas Jefferson mengatakan LM diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 10 Mei 2019 silam.
LM masuk melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya dengan menggunakan visa exemption (Bebas Visa Kunjungan) selama 30 hari.
Dari hasil pemeriksaan diketahui LM datang ke Indonesia bersama ayahnya yang seorang WNI (Warga Negara Indonesia).
Ia adalah anak dari pasangan dari seorang ayah WNI dan ibunya WNA (Warga Negara Asing) Kepulauan Solomon.
“Karena keduanya bercerai, ayahnya yang seorang WNI membawa LM beserta ketiga saudaranya ke Jombang hingga saat ini,” kata Thomas dalam keterangannya yang diterima, Senin (11/9/2023)..
Selama ini LM berserta ayah dan ketiga orang saudaranya tinggal di daerah Bareng, Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Dari keterangannya diketahui saat datang pertama kali ke Indonesia dikarenakan mengikuti ayahnya yang telah cerai dengan ibunya warga Negara Kepulauan Solomon.
Sementara LM masih berstatus sebagai Warga Negara Kepulauan Solomon, dan ketiga saudaranya sudah mendapat sertifikat bukti kewarganegaraan ganda, sehingga dapat tinggal di Indonesia.
“Dalam keterangan LM, tidak mengetahui jenis visa yang digunakan adalah bebas visa yang hanya berlaku 30 hari,” ujarnya.
Namun demikian, menurut Thomas, tindakan administratif keimigrasian tetap dilakukan sejalan dengan asas hukum yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu.
Atas pelanggaran yang dilakukan, maka LM dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal
“Sehingga LM dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com