Surabaya, Jurnal Jatim – Polisi bertindak tegas menembak kaki pelaku curanmor 11 lokasi di Surabaya lantaran melawan petugas Polsek Simokerto yang menangkapnya.
Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Dwi Nugroho mengatakan pelaku adalah IB dan AH warga Surabaya. Keduanya merupakan residivis.
Aksi tegas terukur polisi tersebut dilakukan terhadap pelaku IB yang sudah ketahuan mencuri malah nekat melawan anggota kepolisian.
“Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencuri kendaraan bermotor dan narkotika,” kata Dwi Nugroho, Senin (17/7/2023).
Mereka ditangkap pada Senin, 18 Juni 2023 setelah melakukan aksi pencurian di depan Hotel Marvel Jalan Wonokromo Surabaya, pada saat menganti pelat nomor motor curian tersebut yang akan dibawa lari ke Madura.
Dwi mengungkapkan, selain melakukan pencurian di Surabaya mereka juga menyasar di wilayah Sidoarjo, dan Pasuruan lantas berbagi peran. AH turun dari sepeda motor sambil mengamati keadaan sekitar.
“Sedangkan IB bagian pemetik yang sasarannya adalah motor honda bied yang terparkir dengan cara merusak menggunakan kunci T,” jelas Dwi.
Lalu adanya kejadian tersebut, anggota Tim Anti Bandit melakukan pengejaran dan akhirnya keduanya dibekuk.
“Dari pengakuan AH, ia membantu IB pada saat melakukan aksi pencuriannya,” kata Dwi.
Namun sayang, IB tidak bersikap kooperatif. la melawan ketika ditangkap. Akhirnya polisi terpaksa melepaskan timah panas di satu kaki kiri IB.
“Kedua pelaku ditetapkan tersangka dan akan kami jerat Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan,” pungkas Dwi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.