Bondowoso, Jurnal Jatim – Tiga orang terduga pelaku penipuan modus jasa tukar uang dengan imbalan dibekuk petugas Satreskrim Polres Bondowoso.
Terduga pelaku penipuan tersebut adalah SU (53), HA (55) dan ES (38). Mereka merupakan warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Ketiganya berhasil menipu korban hingga nominal sebesar Rp800 juta. Satu di antara pelaku tersebut diringkus petugas di Pulau Bali.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, para tersangka meyakinkan korbannya dengan alasan ingin mendapat uang baru untuk pencalonan lurah atau kades, dengan iming-iming para korban akan mendapat keuntungan besar.
‘Modus yang digunakan sindikat tersebut dengan memberikan iming-iming kepada para korban dan korban sendiri ada yang dari luar Provisi Jawa Timur, kami juga akan mengembangkan kasus penipuan ini,” ujar Bimo Ariyanto, Senin (5/6/2023).
Menurut Bimo, ketiga orang tersangka dalam melakukan aksinya menggaet para korban melalui media sosial Facebook, yang dilanjutkan dengan Whatsapp.
Selanjutnya, meminta korban untuk datang ke Bondowoso. “Setelah para tersangka menentukan TKP, begitu di TKP uang langsung dibawa kabur melalui pintu belakang,” terang Bimo.
Bimo menegaskan, tiga terduga pelaku penipuan tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.
“Selain itu, untuk pengembangan kasusnya, tiga terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka langsung ditahan di ruang tahanan,” pungkas Bimo.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com